Senin, 04 Februari 2019

PENGARUH ETIKA, MORAL, DAN AKHLAQ TERHADAP AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR



1.      Ilmu Akhlaq
Perkataan “Akhaq” berasal dari bahasa Arab jama’ dari “Khuluqun” yang berati loghat diartikan: budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat.
Kalimat tersebut mengandung segi-segi persesuian dengan perkataan “Khalqun” yang berarti : kejadian, serta erat hubungan dengan “khaliq” yang berarti : pencipta, dan  “makhluq” yang berarti : yang di ciptakan.
Perumusan pengertian “Akhlaq” timbul sebagai media yang memungkinkan adanya hubungan baik antara khaliq dengan makhluq dan anatara makhluq dengan makhluq.
Perkataan ini bersumber dari kalimat yang tercantum dalam al-Qur’an :
“sesungguhnya engkau (ya muhammad) mempunyai budi pekerti yang luhur”.
Kemudian juga dari hadist Nabi saw :
“Aku diutus untuk menyempurnakan kemuliaan budi pekerti”
Adapun pengertian sepanjang terminologi yang dikemukakan oleh ulama akhlak anatara lain sebagai berikut:
a.       Ilmu akhlak adalah ilmu yang menentukan btas antara baik dan buruk, anatara yang terpuji dan yang tercela, tentang perkataan atau perbuatan manusia yang lahir dan batin
b.      Ilmu aklhlak adalah ilmu pengethuan yang memberikan pengertian tentang baik dan buruk, ilmu yang mengajarkan pergaulan manusia dan menyataka tujuan mereka yang terakhir dari seluruh usaha dan pekerjaan mereka
Prf. Dr, ahmad amin dalam bukunya “ al-akhlak” merumuskan pengertian akhlak sebagai berikut
Akhlak adalah suatu ilmu yang menjelaskan arti baik dan dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh setangah manusia kepada lainnya menyatakan tujuan kepada yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat.[1]
Ilmu akhlaq atau yang disebut ethics, ada beberapa defisi yang diberikan oleh para ahli ilmu akhlaq, antara lain sebagai berikut :
a.       menurut ensyklopedia Britannica : ilmu akhlaq itu ialah studi yang sistematis tentang tabiat dari pengertian-pengertian nilai “baik”, “buruk”, “seharusnya”, “benar”, “salah”, dan sebagainya dan tentang prinsip-prinsip yang umum yang membenarkan kita dalam mempergunakannya terhadap sesuatu; ini disebut juga filsafat moral.
b.      Ahmad Amin dalam kitabnya Al-Akhlaq memberi pengrtian sebagai berikut : “ ilmu akhlaq ialah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang harus di laksanakan oleh sebagian manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukan jalan yang lurus yang harus diperbuat.
c.       H. M. Rasidi, pada kuliah ilmu akhlaq di PTAIN tahun 1955 mengatakan : ilmu akhlaq ialah suatu pengetahuan yang membicarakan tentang kebiasaan-kebiasaan pada manusia, yakni budi pekerti mereka dan prinsip-prinsip yang mereka gunakan sebagai kebiasaan
d.      Menurut Al-Ustadz Jaad Al-Maula :
1.      Ilmu akhlaq ialah ilmu yang menyelidiki perjalanan hidup manusia di muka bumi ini dan mempergunakannya sebagai norma atau ukuran untuk mempertimbangkan perbuatan, perkataan dan hal ihwal manusia hidup mereka dan menjelaskan bagi mereka, bagaimana wajib mereka hidup, bukan bagaimana mereka hidup.
2.      Ilmu akhlak ialah ilmu yang menyelidiki perbutan gerak jiwa manusia, apa yang di biasakan mereka dari perbuatan dan perkataan dan menyingkap hakikat baik dan buruk.
e.       Menurut mahdi ahkam :
1.      Ilmu aklaq ialah ilmu yang menyelidiki perbuatan manusia dari arah baik dan buruk atau ilmu percontohan tertinggi (al-mutsul al-a’la = ideal) untuk perbuatan manusia.
2.      Ilmu akhlaq ialah ilmu yang menyelidiki aturan-aturan yang menguasai perbuatan manusia dan menyelidiki tujuan yang terakhir bagi manusia.
Dengan dikemukakan beberapa pengertian ilmu akhlaq ini setelah dikemukakan dapat dibandingkan perbedaan antara aklaq dan ilmu akhlaq, dan akan dapat diketahui beberapa ruang lingkup pembahasan ilmu akhlaq tersebut.[2]
2.      Etika
Selain istilah “akhlaq”, juga lazim digunakan istilah “etika”. Perkataan ini bersal dari bahasa yunani “ethos” yang berarti : adat kebiasaan. Dalam pelajaran filsafat etika merupakan bagian daripadanya, dimana para ahli memeberikan ta’rif dalam bagian dalam redaksi dari kalimat yang berbeda-beda, antara lain:
a.       Etika ialah ilmu tingkah laku tentang manusia prinsip-prinsip yang di sistimatisir tentang tindakan moral yng betul (webs ter’s dict).
b.      Bagaian filsafat yang memperkembangkan teori tentang tindakan, hujah-hujahnya dan tujuan yang diarahkan pada makna tindakan (ensiklopedi inkler peins).
c.       Ilmu tentang filsafat moral, tidak menganai fakta, tetapi tentang nilai-nilai, tidak mengenai sifat tindakan manusia,  tetapi tentang idenya, karena itu bukan ilmu yang positif  tetapi ilmu yang normatif.
d.      Ilmu tentang moral atau prinsip-prinsip, kaidah-kaidah, moral tentang tindakan dan kelakuan (A.S. Hornby Dict).
Sesuai dengan hal-hal tersebutdiatas, maka pengertian etika menurut filsafat dapat dirumuskan sebagai berikut :
Etika ialah ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui akal pikiran.[3]
Etika Maknanya dan Masalahnya
Makna “etika”. Istilah “etika” dipakai dalam dua macam arti. Yang satu dalam ungkapan seperti “saya pernah belajar etika”. Dalam penggunaan seperti ini etika merupakan atau dimaksudkan sebagai suatu kumpula pengetahuan mengenai penilaian terhadap perbuatan-perbuatan manusia. Makna kedua seperti yang terdapat pada ungkapan “ ia bersifat etis, atau ia seorang yang jujur”, atau “pembunuhan merupakan sesuatu yang tidak susila”, atau “kebohongan merupakan sesuatu yang tidak susila” dan sebagainya. Dalam hal-hal tersebut “bersit etik”, merupakan suatu prediksi yang dipakai untuk membedakan hal-hal, perbuatan-perbuatan,  atau manusia-manusia tertentu dengan hal-hal, perbuatan-perbuatan,  atau manusia-manusia yang lain. “bersifat etik” dalam arti yang demikian ini serta dengan “bersifat susila”.
Hendaknya dicatat, “bersifat susila” tidak harus berarti sama atau sesui dengan adat-istiadat  yang berlakudalam suatu kelompok manusia tertentu. Ada kemungkinan seseorang mengutuk salah satu adat istiadat tersebut sebagai hal yang tidak susila. Patut diingat pula  bahwa sementara etika sebagai ilmu pengetahuan dapat berarti penyelidikan mengenai tanggapan-tanggapan kesusilaan, sedangkan etika sebagai ajaran bersangkutan dengan membuat tanggapan-tanggapan kesusilaan. Etika deskritif merukan cabang sosiologi, tetapi jika anda belajar etika kiranya penting untuk mengetahiu apa yang dipandang betul dan apa yang dipandang tidak betul. Dipihak lain, etika acap sekalidipandang sebagai ilmu penetahuan yang menetapkan ukuran-ukuran atau kaidah-kaidah yang mendasari pemberian tanggapan atau penilaian terhadap perbuatan-perbuatan. Ilmu pengetahuan ini membicarakan apa yang seharusnya dikerjakan dan apa yang seharusnya terjadi, dan yang memungkinkan orang untuk menetapkan apa yang bertentangan dengan yang seharusnya terjadi. Ilmu pengetahuan seperti ini dinamakan “etika normatif”.
Etika Deskriptif dan Etika Normatif. Secara singkat dapat dikatakan etika deskriptif sekedar melukiskan predikat-predikat serta tanggapan-tanggapan kesusilaan yangtelah diterima dan digunakan. Etika normatif bersangkutan dengan penyaringan ukuran-ukuran kesusilaan yang khas. Etika kefilsafatan mempertanyakan makna yang dikandung oleh istilah-istilah kesusilaan, yang dipakai untuk membuat tanggapan-tanggapan kesusilaan.
Etika Praktis. Kita ambil sebuahcontoh : diandaikan anda seorang dokter yang menghadapi pasien yang menghadapi maut karena berpenyakit kangker dan menderita rasa sakit yang hebat. Sebagai seorang dokter, anda dapat membunuh pasien anda dan secara demikian melepaskannya dari ketersiksaan yang mengerikan, yang sebagaimanapun pasti akan berakhir dengan kematiannya. Anda bertanya dalam hati “apakah dapat dibenarkan apabila saya sebagai dokter membunuh pasien saya?”  peristiwa ini dapat dijadikan suatu masalah yang pelik. Misalnya kita dapat mengadaikan bahwa orangnya sendiri minta untuk dibunuh, dan segenap keluarganya dapat menerima pembunuhan tersebut.
Dalam hal ini masalah-masalah apakah yang akan timbul? Anda mungk mengatakan “masalah nyawa termasuk urusan tuhan dan karenanya seorang dokter tidak berhak menyabut nyawa seseorang”. Orang lain mungkin berkata memang benar, tetapi cobalah berfikir betapa berkurangnya penderitaan si sakit serta bertambahnya kebahagiaan anak keluarga yang dicekam oleh kecemasan serasa berputus asa serta tiada berdaya lagi. Dalam hal ini perbuatan pembunuhan tersebut bersifat susila. Disamping itu orang ketiga mungkin berkata “sesungguhnya mencabut nyawa merupakan perbuatan yang tidak susila, apapun akibat yang ditimbukannya. Seorang dokter tidak berhak melakukan pembunuhan terlepas dari rasa sakit serta penderitaan yang dialami seseorang”.
Masalah-masalah etika, contohnya yang disebutkan diatas menggambarkan tiga prinsip yang menjadi landasan seseorang untuk mengambil keputusan. Prinsip-prinsip tersebut menyingkapkan masalah-masalah pokok dalam etika :
a.       Prinsip-prinsip apakah yang dapat dipakai sebagai dasar membuat tanggapan kesusilaan?
Hendaknya diperhatikan dalam setiap masalah kesusilaa yang praktis, yang menyilitkan adalah bagaimana cara megambil keputusan mengenai perbuatan yang harus dilakukan.
b.      Perbuatan-perbuatan apakah yang dikatakan betul, artinya yang dapat dibenarkan dari segi kesusilaan?
Bila dalam satu kata “dapat” yag kedua dihilangkan, maka penyelidikannya dapat dipulangkan kepada etika deskriptif; bila kata “dapat” tersebut digantikan oleh kata “seharusnya”, maka dengan hal ini kita bersangkutan dengan etika normatif.
c.       Makna apakah yang dikandung oleh kata “seharusnya”, dan apakah yang merupakan sumber wajib (obligation) tersebut?
Yang demikian ini berarti pemulangan seluruh masalah kesusilaan, yang telah digambarkan sampai kini, kepada usaha menemukan serta menerangkan prinsip-prinsip kesusilaan.[4]


3.      Pekataan “moral” berasal dari bahasa latin “mores” kata jamak jari “most” yang berati : adat kebiasaan. Dalam bahasa indonesia, moral diterjemahkan dari arti susila. Yang dimaksud dengan moral adalah sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan wajar, jadi sesuai dengan ukuran-ukuran tindakan yang oleh umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan wajar, jadi sesui dengan ukuran-ukuran tindakan yang oleh umum diterima yang meliputi kesatuan sosial atau ingkungan tertentu. Dengan demikian jelaslah persamaan antara etika dan moral. Namun adapula perbedaannya , yakni etika lebih banyak bersifat teori, sedangkan moral lebih banyak bersifat praktis.[5]
Menurut pandangan.

4.      Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Beberapa ayat Al-Qur’an secara tegas menyebutkan ungkapan “amar ma’ruf nahi munkar” walaupun bentuknya tidak selalu sama. Meskipun istilah bil ma’ruf secara bahasa diartikan “dengan cara yang baik”, namun semua mufassir menerjemahkan ungkapan al-amr bi’l ma’ruf (ta’muruna atau ya’muruna bi’l ma’ruf) dengan, “menyeru kebaikan atau menyuruh yang ma’ruf (Depag), dan “enjoining what is right” (Yusuf Ali). Istilah tanhauna atau yanhauna’an al-munkar biasa diartikan dengan “mencegah dari yang munkar” (Depag) serta “forbiding what is wrong” (Yusuf Ali). Dengan demikian istilah “amar ma’ruf nahi munkar” barangkali dimaksudkan dengan “menyeru atau memerintahkan (orang lain) untuk melaksanakan hal-hal yang ma’ruf dan mencegah (orang lain) dari hal-hal yang munkar”.[6]
            Dalam sub-sub ini saya akan mencoba mengungkapkan kembali uraian para mufassir mengenai surat Ali Imran (104-114: di sini saya fokuskan pada ayat 104 dan 110) dan al-Taubah (71 dan 112) yang memuat istilah amar ma’ruf dan nahi munkar, dan berkaitan pula dengan da’wah. Ali Imron (3): 104 dan 110 berisi:
Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. (terjemahaman Departemen Agama)
Al-Taubah: 71 dan 112:
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan taat kepada Allah dan Rasil-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah, yang melawat, yang ruku’, yang sujud, yang menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah berbuat munkar dan memelihara hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang mu’min itu. (terjemahaman Departemen Agama).[7]

 Konsep amar ma’ruf nahi munkar dan pengaruhnya
            Al-Maghari memberi definisi umum mengenai ma’ruf dan munkar dengan secara tegas melibatkan otoritas akal. Al-Maghri sudah mencoba memberi makna konsep ma’ruf dan munkar bukan hanya mencakup keagamaan dan pengertian sempit, namun juga meliputi konsep-konsep yang melibatkan pertimbangan akal. Atau dengan kata lain, akal (dalam hal ini akan meliputi tradisi/budaya) juga mempunyai otoritas untuk ikut menentukan makna ma’ruf dan munkar itu. Pandangan al-Maghari ini jelas lebih mendunia (tidak hanya melangit) dan menatap secara langsung kehidupan umat. Uraian Muhammad al-Tahir b. ‘Ashur dalam tafsirnya, “tafsir al-Tahrir wa ‘I-Tanwir. Ia memberi definisi ma’ruf dan munkar sebagai berikut :
Ma’ruf adalah segala sesuatu yang diketahui [kebaikannya]. Istilah ini merupakan majaz (metaphoric) terhadap hal-hal yang diterima dan diridhai. Sebab segala sesuatu yang diketahui [kebaikannya] adalah menjadi biasa, bisa diterima dan diridhoi. Saya maksudkan dengan ma’ruf disini adalah hal-hal yang bisa diterima menurut pertimbangan akal dan ketentuan Syari’ah. Dengan kata lain, ma’ruf adalah kebenaran (al-haqq) dan kebaikan/kemaslahatan (al-salah) sebab hal ini bisa diterima dalam keadaan netral. Munkar adalah majaz terhadap hal-hal yang tidak disukai (makruh). [hal-hal yang] yang tidak disukai (kurh) harus ditolak. Hal-hal yang ditolak (nukr) asalanya berarti kebodohan (jahl); dari sinilah disebutnya hal-hal yang tidak bisa [untuk diterima] (ghayr al-ma’ruf) dan tidak diketahui dengan jelas (nakirah). Saya maksudkan dengan munkar disini adalah kebathilan dan kerusakan (al-batil wal fasad). Sebab keduanya ini merupakan hal-hal yang tidak disukai secara alami dalam keadaan netral.
Lebih lanjut, Ibn ‘Ashur menjelaskan lebih tegas lagi bahwa “al” ta’rif yang ada pada al-khayr, al-ma’ruf, dan al-munkar itumenunjukkan Istighraq, sehingga berarti umum dalam mu’amalah, yang juga meliputi konsep “urf”atau adat kebiasaan. Maka semakin jelas arah pengertian ma’ruf dan munkar. Saya menggaris bawahi ketentuan singkat bahwa akal dan adat kebiasaan mempunyai peranan penting dalam mengoperasionalkan konsep ma’ruf dan munkar.
            Konsep ma’ruf memang seharusnya meliputi konsep baik menurut akal. Artinya, ma’ruf disamping konsep keagamaan tapi juga meliputi konsep keduniaan, termasuk sistem sosial, ekonomi, pendidikan, politik, sain, yang sekiranya baik dan bermanfaat untuk manusia di dunia yang dengan kebaikan tersebut mempunyai akibat yang baik pula di akhirat kelak. Toh hal-hal tersebut telah diungkapkan garis-garis besarnya di dalam Islam. Di sisi lain, konsep munkar juga meliputi konsep akal yang tak lepas dari kenyataan di dunia. Oleh karena itu, kerusakan lingkungan, pencemaran/polusi, lebih-lebih kedhaliman dan semacamnya juga termasuk dalam pengertian munkar. Sebaliknya, segala sesuatu yang bermanfaat kepada rakyat banyak selama tidak bertentangan dengan ajaran pokok Islam, bisa masuk dalam pengertian ma’ruf. Contoh klasiknya, hanya sekedar menyingkirkan diri daari jalan yang biasa dilalui oleh manusia sudah masuk konsep ma’ruf.
            Dengan uraian tersebut, dapatlah kita kemukakan bahwa ma’ruf dan munkar itu akan meliputi semua aspek kehidupan umat untuk urusan dunia, di samping konsep ibadah dan keimanan (akidah). Hal-hal yang menjadi urusan keduniaan yang berdasarkan pada akal selama tidak bertabrakan dengan syariah akan tercakup kedalam konsep ma’ruf dan munkar ini. Ma’ruf sebagai pilihan kebaikan yang menjadi kebalikan dari munkar. Perwujudan ma’ruf akan menghasilkan kesejahteraan manusia di dunia dan di akhirat, sebaliknya perwujudan munkar akan merugikan umat dan mencelakan di dunia dan di akhirat.[8]

Reaktualisasi dan Reformulasi Amar Ma’ruf Nahi Munkar
            Al-Maraghi dan Ibn ‘Ashur mereka sudah berbicara mengenai konsep amar ma’ruf nahi munkar bukan saja konsep nash (Al-Qur’an dan Sunah Nabi), namun sekaligus konsep akal. Konsep akal ini juga memberi arti kepada kita akan konsep tradisi (‘urf) dan budaya, sebagai hasil cipta dan karsa akal. Konsep tersebut tidak hanya identik dengan istilah iman/Islam untuk ma’ruf dan kufr/syirk untuk munkar. Dengan kata lain, bahwa cakupan ma’ruf dan munkar meliputi hal-hal yang tidak secara eksplisit disebut al-Qur’an maupun sunah Nabi. Dengan Interpretasi seperti ini, maka saya kira tidak tidak lagi ada interpretasi ulang. Yang diperlukan adalah penjabaran dari interpretasi tersebut. Saya kira reaktualisasi dan reformulasinya, harus mencakup pula sosialisasinya. Hal ini akan terkait dengan keadaan masyarakat tempat ia berada. Sebab, disamping secara umum akan terjadi kesamaan (kesesuaian) perwujudan konsep ma’ruf dan munkar, dalam banyak hal tidak mustahil akan terjadi perbedaan perwujudannya untuk beberapa tempat/negara. Ini erat kaitannya dengan misi dari syariat Islam itu sendiri yaitu untuk rahmatan lil ‘alamin dan terwujudnya suatu Islam yang salihun li kuli zamanin wa makanin. Untuk itu, dalam tataran operasional, konsep maslahah dan istihsan saya kira perlu mendapatkan perhatian yang serius. Sudah barang tentu konsep ini bukan sebagai pengganti nass al-Qur’an dan sunah Nabi, namun sebagai upaya (alat) untuk memahami nass tersebut dalam tataran operasional. Hal ini tampak sekali untuk semua urusan yang masuk kategori mu’amalah dan keduniaan (selain ‘ibadah mahdhah).[9]


KESIMPULAN
H. M. Rasidi, pada kuliah ilmu akhlaq di PTAIN tahun 1955 mengatakan : ilmu akhlaq ialah suatu pengetahuan yang membicarakan tentang kebiasaan-kebiasaan pada manusia, yakni budi pekerti mereka dan prinsip-prinsip yang mereka gunakan sebagai kebiasaan.
etika merupakan atau dimaksudkan sebagai suatu kumpulan pengetahuan mengenai penilaian terhadap perbuatan-perbuatan manusia.
moral adalah sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan wajar, jadi sesuai dengan ukuran-ukuran tindakan yang oleh umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan wajar, jadi sesui dengan ukuran-ukuran tindakan yang oleh umum diterima yang meliputi kesatuan sosial atau ingkungan tertentu. Dengan demikian jelaslah persamaan antara etika dan moral. Namun adapula perbedaannya , yakni etika lebih banyak bersifat teori, sedangkan moral lebih banyak bersifat praktis.
amar ma’ruf nahi munkar barangkali ialah “menyeru atau memerintahkan (orang lain) untuk melaksanakan hal-hal yang ma’ruf dan mencegah (orang lain) dari hal-hal yang munkar.
Al-Maghari memberi definisi umum mengenai ma’ruf dan munkar dengan secara tegas melibatkan otoritas akal. akal (dalam hal ini akan meliputi tradisi/budaya) juga mempunyai otoritas untuk ikut menentukan makna ma’ruf dan munkar itu. Maka semakin jelas arah pengertian ma’ruf dan munkar. Saya menggaris bawahi ketentuan singkat bahwa akal dan adat kebiasaan mempunyai peranan penting dalam mengoperasionalkan konsep ma’ruf dan munkar. Ma’ruf sebagai pilihan kebaikan yang menjadi kebalikan dari munkar. Perwujudan ma’ruf akan menghasilkan kesejahteraan manusia di dunia dan di akhirat, sebaliknya perwujudan munkar akan merugikan umat dan mencelakan di dunia dan di akhirat.


[1] Dr. H. Hamzah Ya’qub. Etika Islam, Pembinaan Aklhlaqulkarimah. (Bandung : c.v. Diponegoro,1983) hlm. 11-12
[2] Prof. Dr. H. Rachmat Djatnika. Sistem Etika Islami, akhlaq mulia. (Jakarta : Pustaka Panjimas,1992) hlm 26-31
[3] Dr. H. Hamzah Ya’qub. Etika Islam, Pembinaan Aklhlaqulkarimah. (Bandung : c.v. Diponegoro,1983) hlm. 13
[4] Drs. Soejono Soemargono. Pengantar Filsafat Louis O.Kattsoff. (Yogyakarta : Tiara Wacana Yogya, 1992) hlm. 351-354
[5] Dr. H. Hamzah Ya’qub. Etika Islam, Pembinaan Aklhlaqulkarimah. (Bandung : c.v. Diponegoro,1983) hlm. 14
[6] Ali takdir m, dkk. Membangun moralitas bangsa. (Yogyakarta : LPPI UMY, 1998) hlm. 18
[7] Ali takdir m, dkk. Membangun moralitas bangsa... hlm. 22-23
[8] Ali takdir m, dkk. Membangun moralitas bangsa... hlm. 26-29
[9]  Ali takdir m, dkk. Membangun moralitas bangsa... hlm. 35-36

Tidak ada komentar:

Posting Komentar