1.
Ilmu Akhlaq
Perkataan “Akhaq” berasal dari bahasa Arab jama’ dari “Khuluqun”
yang berati loghat diartikan: budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat.
Kalimat tersebut mengandung segi-segi persesuian dengan perkataan
“Khalqun” yang berarti : kejadian, serta erat hubungan dengan “khaliq” yang
berarti : pencipta, dan “makhluq” yang
berarti : yang di ciptakan.
Perumusan pengertian “Akhlaq” timbul sebagai media yang
memungkinkan adanya hubungan baik antara khaliq dengan makhluq dan anatara
makhluq dengan makhluq.
Perkataan ini bersumber dari kalimat yang tercantum dalam al-Qur’an
:
“sesungguhnya engkau (ya muhammad) mempunyai budi pekerti yang
luhur”.
Kemudian juga dari hadist Nabi saw :
“Aku diutus untuk menyempurnakan kemuliaan budi pekerti”
Adapun pengertian sepanjang terminologi yang dikemukakan oleh ulama
akhlak anatara lain sebagai berikut:
a.
Ilmu akhlak
adalah ilmu yang menentukan btas antara baik dan buruk, anatara yang terpuji
dan yang tercela, tentang perkataan atau perbuatan manusia yang lahir dan batin
b.
Ilmu aklhlak
adalah ilmu pengethuan yang memberikan pengertian tentang baik dan buruk, ilmu
yang mengajarkan pergaulan manusia dan menyataka tujuan mereka yang terakhir
dari seluruh usaha dan pekerjaan mereka
Prf. Dr, ahmad
amin dalam bukunya “ al-akhlak” merumuskan pengertian akhlak sebagai berikut
Akhlak adalah suatu ilmu yang
menjelaskan arti baik dan dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan
oleh setangah manusia kepada lainnya menyatakan tujuan kepada yang harus dituju
oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukan jalan untuk melakukan apa
yang harus diperbuat.[1]
Ilmu akhlaq atau yang disebut
ethics, ada beberapa defisi yang diberikan oleh para ahli ilmu akhlaq, antara
lain sebagai berikut :
a.
menurut
ensyklopedia Britannica : ilmu akhlaq itu ialah studi yang sistematis tentang
tabiat dari pengertian-pengertian nilai “baik”, “buruk”, “seharusnya”, “benar”,
“salah”, dan sebagainya dan tentang prinsip-prinsip yang umum yang membenarkan
kita dalam mempergunakannya terhadap sesuatu; ini disebut juga filsafat moral.
b.
Ahmad Amin
dalam kitabnya Al-Akhlaq memberi pengrtian sebagai berikut : “ ilmu akhlaq
ialah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang harus di
laksanakan oleh sebagian manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukan jalan
yang lurus yang harus diperbuat.
c.
H. M. Rasidi,
pada kuliah ilmu akhlaq di PTAIN tahun 1955 mengatakan : ilmu akhlaq ialah
suatu pengetahuan yang membicarakan tentang kebiasaan-kebiasaan pada manusia,
yakni budi pekerti mereka dan prinsip-prinsip yang mereka gunakan sebagai
kebiasaan
d.
Menurut
Al-Ustadz Jaad Al-Maula :
1.
Ilmu akhlaq
ialah ilmu yang menyelidiki perjalanan hidup manusia di muka bumi ini dan
mempergunakannya sebagai norma atau ukuran untuk mempertimbangkan perbuatan,
perkataan dan hal ihwal manusia hidup mereka dan menjelaskan bagi mereka,
bagaimana wajib mereka hidup, bukan bagaimana mereka hidup.
2.
Ilmu akhlak
ialah ilmu yang menyelidiki perbutan gerak jiwa manusia, apa yang di biasakan
mereka dari perbuatan dan perkataan dan menyingkap hakikat baik dan buruk.
e.
Menurut mahdi
ahkam :
1.
Ilmu aklaq
ialah ilmu yang menyelidiki perbuatan manusia dari arah baik dan buruk atau
ilmu percontohan tertinggi (al-mutsul al-a’la = ideal) untuk perbuatan manusia.
2.
Ilmu akhlaq
ialah ilmu yang menyelidiki aturan-aturan yang menguasai perbuatan manusia dan
menyelidiki tujuan yang terakhir bagi manusia.
Dengan dikemukakan beberapa pengertian ilmu akhlaq ini setelah
dikemukakan dapat dibandingkan perbedaan antara aklaq dan ilmu akhlaq, dan akan
dapat diketahui beberapa ruang lingkup pembahasan ilmu akhlaq tersebut.[2]
2.
Etika
Selain istilah “akhlaq”, juga lazim digunakan istilah “etika”.
Perkataan ini bersal dari bahasa yunani “ethos” yang berarti : adat kebiasaan.
Dalam pelajaran filsafat etika merupakan bagian daripadanya, dimana para ahli memeberikan
ta’rif dalam bagian dalam redaksi dari kalimat yang berbeda-beda, antara lain:
a.
Etika ialah
ilmu tingkah laku tentang manusia prinsip-prinsip yang di sistimatisir tentang
tindakan moral yng betul (webs ter’s dict).
b.
Bagaian
filsafat yang memperkembangkan teori tentang tindakan, hujah-hujahnya dan
tujuan yang diarahkan pada makna tindakan (ensiklopedi inkler peins).
c.
Ilmu tentang
filsafat moral, tidak menganai fakta, tetapi tentang nilai-nilai, tidak
mengenai sifat tindakan manusia, tetapi
tentang idenya, karena itu bukan ilmu yang positif tetapi ilmu yang normatif.
d.
Ilmu tentang
moral atau prinsip-prinsip, kaidah-kaidah, moral tentang tindakan dan kelakuan
(A.S. Hornby Dict).
Sesuai dengan
hal-hal tersebutdiatas, maka pengertian etika menurut filsafat dapat dirumuskan
sebagai berikut :
Etika ialah
ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan
amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui akal pikiran.[3]
Etika Maknanya dan Masalahnya
Makna “etika”. Istilah “etika” dipakai dalam dua macam arti. Yang
satu dalam ungkapan seperti “saya pernah belajar etika”. Dalam penggunaan
seperti ini etika merupakan atau dimaksudkan sebagai suatu kumpula pengetahuan
mengenai penilaian terhadap perbuatan-perbuatan manusia. Makna kedua seperti
yang terdapat pada ungkapan “ ia bersifat etis, atau ia seorang yang jujur”,
atau “pembunuhan merupakan sesuatu yang tidak susila”, atau “kebohongan
merupakan sesuatu yang tidak susila” dan sebagainya. Dalam hal-hal tersebut
“bersit etik”, merupakan suatu prediksi yang dipakai untuk membedakan hal-hal,
perbuatan-perbuatan, atau
manusia-manusia tertentu dengan hal-hal, perbuatan-perbuatan, atau manusia-manusia yang lain. “bersifat
etik” dalam arti yang demikian ini serta dengan “bersifat susila”.
Hendaknya dicatat, “bersifat susila” tidak harus berarti sama atau
sesui dengan adat-istiadat yang
berlakudalam suatu kelompok manusia tertentu. Ada kemungkinan seseorang
mengutuk salah satu adat istiadat tersebut sebagai hal yang tidak susila. Patut
diingat pula bahwa sementara etika
sebagai ilmu pengetahuan dapat berarti penyelidikan mengenai
tanggapan-tanggapan kesusilaan, sedangkan etika sebagai ajaran bersangkutan
dengan membuat tanggapan-tanggapan kesusilaan. Etika deskritif merukan cabang sosiologi,
tetapi jika anda belajar etika kiranya penting untuk mengetahiu apa yang
dipandang betul dan apa yang dipandang tidak betul. Dipihak lain, etika acap
sekalidipandang sebagai ilmu penetahuan yang menetapkan ukuran-ukuran atau
kaidah-kaidah yang mendasari pemberian tanggapan atau penilaian terhadap
perbuatan-perbuatan. Ilmu pengetahuan ini membicarakan apa yang seharusnya
dikerjakan dan apa yang seharusnya terjadi, dan yang memungkinkan orang untuk
menetapkan apa yang bertentangan dengan yang seharusnya terjadi. Ilmu
pengetahuan seperti ini dinamakan “etika normatif”.
Etika Deskriptif dan Etika Normatif. Secara singkat dapat dikatakan
etika deskriptif sekedar melukiskan predikat-predikat serta tanggapan-tanggapan
kesusilaan yangtelah diterima dan digunakan. Etika normatif bersangkutan dengan
penyaringan ukuran-ukuran kesusilaan yang khas. Etika kefilsafatan
mempertanyakan makna yang dikandung oleh istilah-istilah kesusilaan, yang
dipakai untuk membuat tanggapan-tanggapan kesusilaan.
Etika Praktis. Kita ambil sebuahcontoh : diandaikan anda seorang
dokter yang menghadapi pasien yang menghadapi maut karena berpenyakit kangker
dan menderita rasa sakit yang hebat. Sebagai seorang dokter, anda dapat
membunuh pasien anda dan secara demikian melepaskannya dari ketersiksaan yang
mengerikan, yang sebagaimanapun pasti akan berakhir dengan kematiannya. Anda
bertanya dalam hati “apakah dapat dibenarkan apabila saya sebagai dokter
membunuh pasien saya?” peristiwa ini
dapat dijadikan suatu masalah yang pelik. Misalnya kita dapat mengadaikan bahwa
orangnya sendiri minta untuk dibunuh, dan segenap keluarganya dapat menerima
pembunuhan tersebut.
Dalam hal ini masalah-masalah apakah yang akan timbul? Anda mungk
mengatakan “masalah nyawa termasuk urusan tuhan dan karenanya seorang dokter
tidak berhak menyabut nyawa seseorang”. Orang lain mungkin berkata memang
benar, tetapi cobalah berfikir betapa berkurangnya penderitaan si sakit serta
bertambahnya kebahagiaan anak keluarga yang dicekam oleh kecemasan serasa
berputus asa serta tiada berdaya lagi. Dalam hal ini perbuatan pembunuhan
tersebut bersifat susila. Disamping itu orang ketiga mungkin berkata
“sesungguhnya mencabut nyawa merupakan perbuatan yang tidak susila, apapun
akibat yang ditimbukannya. Seorang dokter tidak berhak melakukan pembunuhan
terlepas dari rasa sakit serta penderitaan yang dialami seseorang”.
Masalah-masalah etika, contohnya yang disebutkan diatas
menggambarkan tiga prinsip yang menjadi landasan seseorang untuk mengambil
keputusan. Prinsip-prinsip tersebut menyingkapkan masalah-masalah pokok dalam
etika :
a.
Prinsip-prinsip
apakah yang dapat dipakai sebagai dasar membuat tanggapan kesusilaan?
Hendaknya
diperhatikan dalam setiap masalah kesusilaa yang praktis, yang menyilitkan
adalah bagaimana cara megambil keputusan mengenai perbuatan yang harus
dilakukan.
b.
Perbuatan-perbuatan
apakah yang dikatakan betul, artinya yang dapat dibenarkan dari segi
kesusilaan?
Bila dalam satu
kata “dapat” yag kedua dihilangkan, maka penyelidikannya dapat dipulangkan
kepada etika deskriptif; bila kata “dapat” tersebut digantikan oleh kata
“seharusnya”, maka dengan hal ini kita bersangkutan dengan etika normatif.
c.
Makna apakah
yang dikandung oleh kata “seharusnya”, dan apakah yang merupakan sumber wajib
(obligation) tersebut?
Yang demikian
ini berarti pemulangan seluruh masalah kesusilaan, yang telah digambarkan
sampai kini, kepada usaha menemukan serta menerangkan prinsip-prinsip
kesusilaan.[4]
3.
Pekataan
“moral” berasal dari bahasa latin “mores” kata jamak jari “most” yang berati :
adat kebiasaan. Dalam bahasa indonesia, moral diterjemahkan dari arti susila.
Yang dimaksud dengan moral adalah sesuai dengan ide-ide yang umum diterima
tentang tindakan manusia, mana yang baik dan wajar, jadi sesuai dengan
ukuran-ukuran tindakan yang oleh umum diterima tentang tindakan manusia, mana
yang baik dan wajar, jadi sesui dengan ukuran-ukuran tindakan yang oleh umum
diterima yang meliputi kesatuan sosial atau ingkungan tertentu. Dengan demikian
jelaslah persamaan antara etika dan moral. Namun adapula perbedaannya , yakni
etika lebih banyak bersifat teori, sedangkan moral lebih banyak bersifat
praktis.[5]
Menurut pandangan.
4.
Amar
Ma’ruf Nahi Munkar
Beberapa ayat
Al-Qur’an secara tegas menyebutkan ungkapan “amar ma’ruf nahi munkar” walaupun
bentuknya tidak selalu sama. Meskipun istilah bil ma’ruf secara bahasa diartikan “dengan cara yang baik”, namun
semua mufassir menerjemahkan ungkapan al-amr
bi’l ma’ruf (ta’muruna atau ya’muruna
bi’l ma’ruf) dengan, “menyeru
kebaikan atau menyuruh yang ma’ruf (Depag), dan “enjoining what is right” (Yusuf Ali). Istilah tanhauna atau yanhauna’an
al-munkar biasa diartikan dengan “mencegah
dari yang munkar” (Depag) serta “forbiding
what is wrong” (Yusuf Ali). Dengan demikian istilah “amar ma’ruf nahi
munkar” barangkali dimaksudkan dengan “menyeru
atau memerintahkan (orang lain) untuk melaksanakan hal-hal yang ma’ruf dan
mencegah (orang lain) dari hal-hal yang munkar”.[6]
Dalam sub-sub ini saya akan mencoba
mengungkapkan kembali uraian para mufassir
mengenai surat Ali Imran (104-114: di sini saya fokuskan pada ayat 104 dan 110)
dan al-Taubah (71 dan 112) yang memuat istilah amar ma’ruf dan nahi munkar, dan
berkaitan pula dengan da’wah. Ali
Imron (3): 104 dan 110 berisi:
Dan hendaklah ada
diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada
yang ma’ruf dan mencegah yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.
Kamu adalah umat yang
terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan
mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. (terjemahaman Departemen
Agama)
Al-Taubah: 71 dan
112:
Dan orang-orang
yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong
bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah
dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan taat kepada Allah dan
Rasil-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah, yang melawat, yang ruku’, yang
sujud, yang menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah berbuat munkar dan memelihara
hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang mu’min itu. (terjemahaman
Departemen Agama).[7]
Konsep amar ma’ruf nahi munkar dan pengaruhnya
Al-Maghari memberi definisi umum
mengenai ma’ruf dan munkar dengan secara tegas melibatkan otoritas akal.
Al-Maghri sudah mencoba memberi makna konsep ma’ruf dan munkar bukan hanya
mencakup keagamaan dan pengertian sempit, namun juga meliputi konsep-konsep
yang melibatkan pertimbangan akal. Atau dengan kata lain, akal (dalam hal ini
akan meliputi tradisi/budaya) juga mempunyai otoritas untuk ikut menentukan
makna ma’ruf dan munkar itu. Pandangan al-Maghari ini jelas lebih mendunia
(tidak hanya melangit) dan menatap secara langsung kehidupan umat. Uraian
Muhammad al-Tahir b. ‘Ashur dalam tafsirnya, “tafsir al-Tahrir wa ‘I-Tanwir. Ia memberi definisi ma’ruf dan
munkar sebagai berikut :
Ma’ruf adalah segala
sesuatu yang diketahui [kebaikannya]. Istilah ini merupakan majaz (metaphoric)
terhadap hal-hal yang diterima dan diridhai. Sebab segala sesuatu yang
diketahui [kebaikannya] adalah menjadi biasa, bisa diterima dan diridhoi. Saya
maksudkan dengan ma’ruf disini adalah hal-hal yang bisa diterima menurut
pertimbangan akal dan ketentuan Syari’ah. Dengan kata lain, ma’ruf adalah
kebenaran (al-haqq) dan kebaikan/kemaslahatan (al-salah) sebab hal ini bisa
diterima dalam keadaan netral. Munkar adalah majaz terhadap hal-hal yang tidak
disukai (makruh). [hal-hal yang] yang tidak disukai (kurh) harus ditolak.
Hal-hal yang ditolak (nukr) asalanya berarti kebodohan (jahl); dari sinilah
disebutnya hal-hal yang tidak bisa [untuk diterima] (ghayr al-ma’ruf) dan tidak
diketahui dengan jelas (nakirah). Saya maksudkan dengan munkar disini adalah
kebathilan dan kerusakan (al-batil wal fasad). Sebab keduanya ini merupakan
hal-hal yang tidak disukai secara alami dalam keadaan netral.
Lebih lanjut, Ibn
‘Ashur menjelaskan lebih tegas lagi bahwa “al” ta’rif yang ada pada al-khayr, al-ma’ruf,
dan al-munkar itumenunjukkan Istighraq,
sehingga berarti umum dalam mu’amalah, yang juga meliputi konsep “urf”atau adat kebiasaan. Maka semakin
jelas arah pengertian ma’ruf dan munkar. Saya menggaris bawahi ketentuan
singkat bahwa akal dan adat kebiasaan mempunyai peranan penting dalam
mengoperasionalkan konsep ma’ruf dan munkar.
Konsep ma’ruf memang seharusnya
meliputi konsep baik menurut akal. Artinya, ma’ruf
disamping konsep keagamaan tapi juga meliputi konsep keduniaan, termasuk sistem
sosial, ekonomi, pendidikan, politik, sain, yang sekiranya baik dan bermanfaat
untuk manusia di dunia yang dengan kebaikan tersebut mempunyai akibat yang baik
pula di akhirat kelak. Toh hal-hal tersebut telah diungkapkan garis-garis
besarnya di dalam Islam. Di sisi lain, konsep munkar juga meliputi konsep akal yang tak lepas dari kenyataan di
dunia. Oleh karena itu, kerusakan lingkungan, pencemaran/polusi, lebih-lebih
kedhaliman dan semacamnya juga termasuk dalam pengertian munkar. Sebaliknya,
segala sesuatu yang bermanfaat kepada rakyat banyak selama tidak bertentangan
dengan ajaran pokok Islam, bisa masuk dalam pengertian ma’ruf. Contoh
klasiknya, hanya sekedar menyingkirkan diri daari jalan yang biasa dilalui oleh
manusia sudah masuk konsep ma’ruf.
Dengan uraian tersebut, dapatlah
kita kemukakan bahwa ma’ruf dan munkar itu akan meliputi semua aspek kehidupan
umat untuk urusan dunia, di samping konsep ibadah dan keimanan (akidah).
Hal-hal yang menjadi urusan keduniaan yang berdasarkan pada akal selama tidak
bertabrakan dengan syariah akan tercakup kedalam konsep ma’ruf dan munkar ini.
Ma’ruf sebagai pilihan kebaikan yang menjadi kebalikan dari munkar. Perwujudan
ma’ruf akan menghasilkan kesejahteraan manusia di dunia dan di akhirat,
sebaliknya perwujudan munkar akan merugikan umat dan mencelakan di dunia dan di
akhirat.[8]
Reaktualisasi dan Reformulasi Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Al-Maraghi dan Ibn ‘Ashur mereka
sudah berbicara mengenai konsep amar ma’ruf nahi munkar bukan saja konsep nash
(Al-Qur’an dan Sunah Nabi), namun sekaligus konsep akal. Konsep akal ini juga
memberi arti kepada kita akan konsep tradisi (‘urf) dan budaya, sebagai hasil
cipta dan karsa akal. Konsep tersebut tidak hanya identik dengan istilah
iman/Islam untuk ma’ruf dan kufr/syirk untuk munkar. Dengan kata lain, bahwa
cakupan ma’ruf dan munkar meliputi hal-hal yang tidak secara eksplisit disebut
al-Qur’an maupun sunah Nabi. Dengan Interpretasi seperti ini, maka saya kira
tidak tidak lagi ada interpretasi ulang. Yang diperlukan adalah penjabaran dari
interpretasi tersebut. Saya kira reaktualisasi dan reformulasinya, harus
mencakup pula sosialisasinya. Hal ini akan terkait dengan keadaan masyarakat
tempat ia berada. Sebab, disamping secara umum akan terjadi kesamaan
(kesesuaian) perwujudan konsep ma’ruf dan munkar, dalam banyak hal tidak
mustahil akan terjadi perbedaan perwujudannya untuk beberapa tempat/negara. Ini
erat kaitannya dengan misi dari syariat Islam itu sendiri yaitu untuk rahmatan lil ‘alamin dan terwujudnya
suatu Islam yang salihun li kuli zamanin
wa makanin. Untuk itu, dalam tataran operasional, konsep maslahah dan istihsan saya kira perlu mendapatkan
perhatian yang serius. Sudah barang tentu konsep ini bukan sebagai pengganti
nass al-Qur’an dan sunah Nabi, namun sebagai upaya (alat) untuk memahami nass
tersebut dalam tataran operasional. Hal ini tampak sekali untuk semua urusan
yang masuk kategori mu’amalah dan keduniaan (selain ‘ibadah mahdhah).[9]
KESIMPULAN
H. M. Rasidi, pada kuliah ilmu akhlaq di PTAIN tahun 1955
mengatakan : ilmu akhlaq ialah suatu pengetahuan yang membicarakan tentang
kebiasaan-kebiasaan pada manusia, yakni budi pekerti mereka dan prinsip-prinsip
yang mereka gunakan sebagai kebiasaan.
etika merupakan atau dimaksudkan sebagai suatu kumpulan pengetahuan
mengenai penilaian terhadap perbuatan-perbuatan manusia.
moral adalah sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang
tindakan manusia, mana yang baik dan wajar, jadi sesuai dengan ukuran-ukuran
tindakan yang oleh umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan
wajar, jadi sesui dengan ukuran-ukuran tindakan yang oleh umum diterima yang
meliputi kesatuan sosial atau ingkungan tertentu. Dengan demikian jelaslah
persamaan antara etika dan moral. Namun adapula perbedaannya , yakni etika
lebih banyak bersifat teori, sedangkan moral lebih banyak bersifat praktis.
amar
ma’ruf nahi munkar barangkali ialah “menyeru
atau memerintahkan (orang lain) untuk melaksanakan hal-hal yang ma’ruf dan
mencegah (orang lain) dari hal-hal yang munkar.
Al-Maghari
memberi definisi umum mengenai ma’ruf dan munkar dengan secara tegas melibatkan
otoritas akal. akal (dalam hal ini akan meliputi tradisi/budaya) juga mempunyai
otoritas untuk ikut menentukan makna ma’ruf dan munkar itu. Maka semakin jelas
arah pengertian ma’ruf dan munkar. Saya menggaris bawahi ketentuan singkat
bahwa akal dan adat kebiasaan mempunyai peranan penting dalam
mengoperasionalkan konsep ma’ruf dan munkar. Ma’ruf sebagai pilihan kebaikan
yang menjadi kebalikan dari munkar. Perwujudan ma’ruf akan menghasilkan
kesejahteraan manusia di dunia dan di akhirat, sebaliknya perwujudan munkar
akan merugikan umat dan mencelakan di dunia dan di akhirat.
[1] Dr. H. Hamzah Ya’qub. Etika Islam, Pembinaan Aklhlaqulkarimah.
(Bandung : c.v. Diponegoro,1983) hlm. 11-12
[2] Prof. Dr. H. Rachmat Djatnika. Sistem Etika Islami, akhlaq mulia.
(Jakarta : Pustaka Panjimas,1992) hlm 26-31
[3] Dr. H. Hamzah Ya’qub. Etika Islam, Pembinaan Aklhlaqulkarimah.
(Bandung : c.v. Diponegoro,1983) hlm. 13
[4] Drs. Soejono Soemargono. Pengantar Filsafat Louis O.Kattsoff. (Yogyakarta
: Tiara Wacana Yogya, 1992) hlm. 351-354
[5] Dr. H. Hamzah Ya’qub. Etika Islam, Pembinaan Aklhlaqulkarimah.
(Bandung : c.v. Diponegoro,1983) hlm. 14
[6] Ali takdir m, dkk. Membangun
moralitas bangsa. (Yogyakarta : LPPI UMY, 1998) hlm. 18
[7] Ali takdir m, dkk. Membangun
moralitas bangsa... hlm. 22-23
[8] Ali takdir m, dkk. Membangun
moralitas bangsa... hlm. 26-29
[9] Ali takdir m, dkk. Membangun moralitas bangsa... hlm. 35-36
Tidak ada komentar:
Posting Komentar