Kamis, 31 Januari 2019

Menangkal Radikalisme Dengan Islam Nusantara



DERADIKALISASI DENGAN MEMBUMIKAN ISLAM NUSANTARA (PERAN KAMPUS DAN PESANTREN)

Oleh Fajar Afwan

Upaya memadukan keindonesiaan dan keislaman dalam perjalanan Republik Indonesia selama 73 tahun menarik untuk dikaji. Sejak dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang berlangsung 28 Mei – 22 Agustus 1945, hubungan agama (Islam) dan Negara (Indonesia) telah menjadi masalah pelik.

BPUPKI telah merumuskan Piagam Jakarta yang menjadi Pembukaan UUD. Rancangan UUD itu akan disahkan dalam persidangan PPKI. Namun, sehari sebelumnya sekelompok pemuda yang mengaku mewakili umat Kristen dari Indonesia timur mendatangi Bung Hatta dan menyatakan tak akan bergabung dengan Republik Indonesia karena Piagam Jakarta ada kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Esoknya Bung Hatta mengadakan pertemuan dengan sejumlah tokoh Islam, yaitu Ki Bagus Hadikusumo, K.H.A. Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Teuku Mohammad Hasan untuk membahasnya. Dengan jiwa besar, rasa tanggung jawab, semangat mendahulukan kepentingan bangsa dii atas kepentingan golongan, mereka berani mencoret tujuh kata Piagam Jakarta sehingga Pembukaan UUD berbunyi dan tertulis seperti sekarang.1

Realitas sejarah membuktikan betapa bijaknya Negarawan dan Agamawan dalam merumuskan dan menetapkan dasar Negara Indonesia. Meskipun Islam menjadi agama mayoritas dan mendominasi dalam peran kemerdekaan, tapi tidak semena-mena dalam merumuskan Dasar Negara dengan menerapkan syariat Islam. Karena apabila diterapkannya Syariat Islam dalam dasar Negara Indonesia dengan melihat Indonesia yang beragam dari aspek sosial, budaya, bahasa, suku, etnik bahasa dan agama, konsekwensinya adalah terjadinya perpecahan di Nusantara.

Lahirnya Faham Radikalisme dan beberapa Kasus Radikalisme di Indonesia

Dalam 2 dekade terakhir, Indonesia sedang mengalami keresahan dengan merebaknya gerakan-gerakan Islam radikal. Pasca reformasi yang ditandai dengan terbukanya kran demokratisasi telah menjadi lahan subur tumbuhnya kelompok Islam

Radikal. Fenomena radikalisme di kalangan umat Islam seringkali disandarkan dengan paham keagamaan, sekalipun pencetusan radikalisme bisa lahir dari berbagai sumbu, seperti ekonomi, politik, sosial dan sebagainya.2

Dalam konstelasi politik di Indonesia, masalah radikalisme islam telah makin membesar karena pendukungnya juga semakin meningkat. Bangkitnya kelompok fundamentalisme banyak disalah pahami orang.3

Tahun 2017 bulan April badan nasional penanggulangan terorisme (BNPT) juga melaporkan hasil survey terkait radikalisme. Sebanyak 39% mahasiswa di 15 provinsi di Indonesia yang menjadi responden terindikasi tertarik kepada paham radikal. Hasil survey tersebut menguatkan dugaan bahwa generasi muda adalah target penyebaran radikalisme dan kampus rentan menjadi tempat penyebarannya.4

Dengan melihat data di atas menimbulkan kegelisahan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Indonesia yang dikenal dengan negri yang ramah dan sopan santun mulai tercoreng dengan tindakan dari golongan Islam radikal. Tentu ini menjadi permasalahan yang kompleks dan harus segera ditangani secara kolektif.

Gerakan Kampus dan Pesantren sebagai Anti Tesis Faham Radikalisme

Indonesia dikenal dengan Negara yang aman, damai dan menjunjung tinggi kebhinekaan, namun pandangan tersebut dicederai oleh golongan Islam radikalisme. Dengan melihat situasi dan kondisi saat ini yang mulai diresahkan oleh golongan Islam radikal, maka perlu adanya rekonstruksi pemahaman Islam kepada generasi muda. Islam Nusantara adalah jawaban dari permasalahan saat ini.

Ide Islam Nusantara datang bukan untuk mengubah doktrin Islam. Ia hanya ingin mencari cara bagaimana melabuhkan Islam dalam konteks Budaya masyarakat yang beragam.5 Menurut KH Afifudin Muhajir bahwa Islam nusantara merupakan paham praktik keislaman di bumi Nusantara sebagai hasil dialektika antara teks syariat dengan realita budaya setempat.


  
Perlu adanya edukasi dan sosialisasi pemahaman Islam Nusantara kepada generasi muda, yaitu.

Pertama, melalui pesantren, sejarah membuktikan bahwa pesantren telah berperan sebagai agen ortodoksi Islam yang paling penting. Pesantren mampu melahirkan sikap yang tasamuh (lapang dada), tawazun (seimbang), dan I’tidal (adil). Ada tiga hal yang perlu dikokohkan pesantren. Pertama, tamadun, yaitu merancang bangun pesantren sebagai model pendidikan yang terbuka, baik secara keilmuan maupun kemasyarakatan. Kedua, tsaqafah, yaitu memberikan pencerahan kepada masyarakat agar kreatif-produktif sehingga pesantren mampu menjadi agen perubahan yang bermanfaat dalam spectrum keindonesiaan. Ketiga, hadharah, membangun budaya. Disini, pesantren diharapkan mampu melestarikan dan mengembangkan tradisi adiluhung di tengah pengaruh dahsyat globalisasi yang menyeragamkan budaya melalui produk teknologi.6

Kedua, melalui kampus, kampus sebagai iron stock seharusnya menjadi penangkal paham-paham radikal. Kapolri juga mengajak perguruan tinggi untuk berperan serta menangkal paham radikal dengan cara melakukan kajian kritis terhadap ideologi tersebut lalu membuat program untuk menangkalnya.7. Contoh kegiatan yang dapat menangkal faham radikal yaitu, pertama, dari HMJ PAI IAIN Purwokerto pada tanggal 18 September 2018 mengadakan Seminar Nasional Kebangsaan dengan tema “peran mahasiswa dalam melawan radikalisme untuk meneguhkan kebhinekaan”. Kedua, kegiatan dari HMJ PAI IAIN Pekalongan yang akan mengadakan kegiatan Seminar nasional dan Lomba Essay se-Jawa tengah dengan tema “Implementasi Pendidikan berwawasan Islam Nusantara dalam rangka membendung radikalisme”. Kedua kegiatan tersebut adalah bagian dari kampanye membumikan Islam Nusantara dan implementasi deradikalisasi lewat institusi kampus.

Pemerintah juga mempunyai peran dalam menyatukan visi kebhinekaan antara unsur pemerintahan, lembaga pendidikan formal (kampus), lembaga pendidikan non formal (pesantren) dan ormas Islam yang moderat untuk bersama-sama membumikan Islam Nusantara sebagai anti tesis dari paham-paham dan segala bentuk gerakan radikalisme.




DAFTAR PUSTAKA

Bhaidawy,   Zakiyuddin.  2002.    Ambivalensi   Agama   Konflik   dan   Nirkekerasan.

Yogyakarta: Lefsi.

Budiono, Bambang. 2018. Jokowi Istiqomah membangun Negeri. Jakarta: Reliji.

Mar’ie, Irfa’il dan Sulung Aji Pangestu, Dkk. 2018. Yakin Mahasiswa? Dari Kampus, Membangun Indonesia Bebas Intoleransi. Yogyakarta: Lontar Mediatama.

Ubaid, Abdullah dan Mohammad Bakir. 2017. Nasionalisme dan Islam NU-santara, Jakarta: Kompas.

Mujab, Mohammad. 2018. Antologi Islam Nusantara, Yogyakarta: Aswaja Pressindo.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar