DERADIKALISASI DENGAN MEMBUMIKAN ISLAM NUSANTARA
(PERAN KAMPUS DAN PESANTREN)
Oleh Fajar Afwan
Upaya memadukan keindonesiaan dan
keislaman dalam perjalanan Republik Indonesia selama 73 tahun menarik untuk
dikaji. Sejak dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI), yang berlangsung 28 Mei – 22 Agustus 1945, hubungan agama (Islam) dan
Negara (Indonesia) telah menjadi masalah pelik.
BPUPKI telah merumuskan Piagam Jakarta
yang menjadi Pembukaan UUD. Rancangan UUD itu akan disahkan dalam persidangan
PPKI. Namun, sehari sebelumnya sekelompok pemuda yang mengaku mewakili umat
Kristen dari Indonesia timur mendatangi Bung Hatta dan menyatakan tak akan
bergabung dengan Republik Indonesia karena Piagam Jakarta ada kalimat “Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Esoknya Bung Hatta mengadakan
pertemuan dengan sejumlah tokoh Islam, yaitu Ki Bagus Hadikusumo, K.H.A. Wahid
Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Teuku Mohammad Hasan untuk membahasnya.
Dengan jiwa besar, rasa tanggung jawab, semangat mendahulukan kepentingan
bangsa dii atas kepentingan golongan, mereka berani mencoret tujuh kata Piagam
Jakarta sehingga Pembukaan UUD berbunyi dan tertulis seperti sekarang.1
Realitas sejarah membuktikan
betapa bijaknya Negarawan dan Agamawan dalam merumuskan dan menetapkan dasar
Negara Indonesia. Meskipun Islam menjadi agama mayoritas dan mendominasi dalam
peran kemerdekaan, tapi tidak semena-mena dalam merumuskan Dasar Negara dengan
menerapkan syariat Islam. Karena apabila diterapkannya Syariat Islam dalam
dasar Negara Indonesia dengan melihat Indonesia yang beragam dari aspek sosial,
budaya, bahasa, suku, etnik bahasa dan agama, konsekwensinya adalah terjadinya
perpecahan di Nusantara.
Lahirnya Faham Radikalisme dan beberapa Kasus
Radikalisme di Indonesia
Dalam 2 dekade terakhir,
Indonesia sedang mengalami keresahan dengan merebaknya gerakan-gerakan Islam
radikal. Pasca reformasi yang ditandai dengan terbukanya kran demokratisasi
telah menjadi lahan subur tumbuhnya kelompok Islam
Radikal. Fenomena radikalisme di kalangan umat
Islam seringkali disandarkan dengan paham keagamaan, sekalipun pencetusan
radikalisme bisa lahir dari berbagai sumbu, seperti ekonomi, politik, sosial
dan sebagainya.2
Dalam konstelasi politik di
Indonesia, masalah radikalisme islam telah makin membesar karena pendukungnya
juga semakin meningkat. Bangkitnya kelompok fundamentalisme banyak disalah
pahami orang.3
Tahun 2017 bulan April badan
nasional penanggulangan terorisme (BNPT) juga melaporkan hasil survey terkait
radikalisme. Sebanyak 39% mahasiswa di 15 provinsi di Indonesia yang menjadi
responden terindikasi tertarik kepada paham radikal. Hasil survey tersebut
menguatkan dugaan bahwa generasi muda adalah target penyebaran radikalisme dan
kampus rentan menjadi tempat penyebarannya.4
Dengan melihat data di atas
menimbulkan kegelisahan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Indonesia yang
dikenal dengan negri yang ramah dan sopan santun mulai tercoreng dengan
tindakan dari golongan Islam radikal. Tentu ini menjadi permasalahan yang
kompleks dan harus segera ditangani secara kolektif.
Gerakan Kampus dan Pesantren sebagai Anti Tesis
Faham Radikalisme
Indonesia dikenal dengan Negara
yang aman, damai dan menjunjung tinggi kebhinekaan, namun pandangan tersebut
dicederai oleh golongan Islam radikalisme. Dengan melihat situasi dan kondisi
saat ini yang mulai diresahkan oleh golongan Islam radikal, maka perlu adanya
rekonstruksi pemahaman Islam kepada generasi muda. Islam Nusantara adalah
jawaban dari permasalahan saat ini.
Ide Islam Nusantara datang bukan
untuk mengubah doktrin Islam. Ia hanya ingin mencari cara bagaimana melabuhkan
Islam dalam konteks Budaya masyarakat yang beragam.5 Menurut KH Afifudin Muhajir
bahwa Islam nusantara merupakan paham praktik keislaman di bumi Nusantara
sebagai hasil dialektika antara teks syariat dengan realita budaya setempat.
Perlu adanya edukasi dan
sosialisasi pemahaman Islam Nusantara kepada generasi muda, yaitu.
Pertama, melalui pesantren,
sejarah membuktikan bahwa pesantren telah berperan sebagai agen ortodoksi Islam
yang paling penting. Pesantren mampu melahirkan sikap yang tasamuh (lapang dada), tawazun
(seimbang), dan I’tidal (adil). Ada
tiga hal yang perlu dikokohkan pesantren. Pertama, tamadun, yaitu merancang bangun pesantren sebagai model pendidikan
yang terbuka, baik secara keilmuan maupun kemasyarakatan. Kedua, tsaqafah, yaitu memberikan pencerahan
kepada masyarakat agar kreatif-produktif sehingga pesantren mampu menjadi agen
perubahan yang bermanfaat dalam spectrum keindonesiaan. Ketiga, hadharah, membangun budaya. Disini,
pesantren diharapkan mampu melestarikan dan mengembangkan tradisi adiluhung di
tengah pengaruh dahsyat globalisasi yang menyeragamkan budaya melalui produk
teknologi.6
Kedua, melalui kampus, kampus
sebagai iron stock seharusnya menjadi
penangkal paham-paham radikal. Kapolri juga mengajak perguruan tinggi untuk
berperan serta menangkal paham radikal dengan cara melakukan kajian kritis
terhadap ideologi tersebut lalu membuat program untuk menangkalnya.7. Contoh kegiatan yang dapat
menangkal faham radikal yaitu, pertama, dari HMJ PAI IAIN Purwokerto pada
tanggal 18 September 2018 mengadakan Seminar Nasional Kebangsaan dengan tema “peran
mahasiswa dalam melawan radikalisme untuk meneguhkan kebhinekaan”. Kedua,
kegiatan dari HMJ PAI IAIN Pekalongan yang akan mengadakan kegiatan Seminar
nasional dan Lomba Essay se-Jawa tengah dengan tema “Implementasi Pendidikan
berwawasan Islam Nusantara dalam rangka membendung radikalisme”. Kedua kegiatan
tersebut adalah bagian dari kampanye membumikan Islam Nusantara dan
implementasi deradikalisasi lewat institusi kampus.
Pemerintah juga mempunyai peran
dalam menyatukan visi kebhinekaan antara unsur pemerintahan, lembaga pendidikan
formal (kampus), lembaga pendidikan non formal (pesantren) dan ormas Islam yang
moderat untuk bersama-sama membumikan Islam Nusantara sebagai anti tesis dari
paham-paham dan segala bentuk gerakan radikalisme.
DAFTAR
PUSTAKA
Bhaidawy, Zakiyuddin. 2002. Ambivalensi Agama Konflik dan Nirkekerasan.
Yogyakarta:
Lefsi.
Budiono,
Bambang. 2018. Jokowi Istiqomah membangun
Negeri. Jakarta: Reliji.
Mar’ie, Irfa’il dan Sulung Aji Pangestu, Dkk. 2018. Yakin Mahasiswa? Dari Kampus, Membangun
Indonesia Bebas Intoleransi. Yogyakarta: Lontar Mediatama.
Ubaid, Abdullah dan Mohammad Bakir. 2017. Nasionalisme dan Islam NU-santara, Jakarta: Kompas.
Mujab,
Mohammad. 2018. Antologi Islam Nusantara,
Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
www.nu.or.id/post/read/69585/akar-sejarah-dan-pola-gerakan-radikalisme-di-indonesia. dikutip 23 september 2018, pada pukul 12:10 wib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar